logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

ZONA INTEGRITAS   

Tombol Area 1 fix    Tombol Area 2 fix    Tombol Area 3 fix

Tombol Area 4 fix    Tombol Area 5 fix    Tombol Area 6 fixx         


 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 601

Penerimaan Masyarakat terhadap Putusan Hakim
Oleh : Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Putusan hakim adalah puncak dari proses peradilan. Amar putusan bisa berupa niet ontvankelijk verklaard (NO/tidak diterima), dikabulkan, atau ditolak. Ketiga bentuk amar ini membuka ruang bagi penerimaan maupun penolakan. Penolakan biasanya ditempuh melalui upaya hukum: keberatan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Bahkan pihak ketiga yang tidak ikut dalam perkara dapat menggugat putusan tersebut, sementara keberatan terhadap eksekusi dilakukan dengan perlawanan eksekusi.

Legalitas dan Legitimasi

Putusan hakim diterima karena memenuhi unsur legalitas (berdasar hukum tertulis) dan legitimasi (hukum yang hidup dalam masyarakat, nurani publik). Hakim tidak cukup hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis.

Hakim dituntut mempertimbangkan tiga aspek utama: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Menurut Gustave Radbruch, keadilan harus diprioritaskan, lalu kemanfaatan, kemudian kepastian hukum. Sedangkan Achmad Ali menekankan fleksibilitas: aspek yang diprioritaskan bergantung pada kasusnya.

Dimensi Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

- Kepastian hukum: berlandaskan peraturan perundang-undangan, dengan hakim sebagai corong undang-undang (positivisme hukum).
- Keadilan hukum: berlandaskan filosofi hukum, sistem, dan nilai, dengan hakim sebagai pencari keadilan substantif (idealisme hukum).
- Kemanfaatan hukum: berlandaskan sosiologi hukum, menimbang dampak sosial dari putusan (pragmatisme hukum).

Contoh Kasus Aktual

1. Kasus Jessica Kumala Wongso (kopi sianida, 2016)
Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup menuai pro-kontra. Sebagian masyarakat menerima putusan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara sebagian lain menilai bukti tidak cukup kuat. Perdebatan ini menunjukkan bagaimana penerimaan publik tidak hanya bergantung pada amar, tetapi juga kualitas pertimbangan hakim.

2. Kasus Akil Mochtar (korupsi, 2014)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus suap sengketa pilkada. Putusan ini relatif diterima luas oleh masyarakat karena dianggap mencerminkan keadilan dan kemanfaatan hukum, sekaligus memperkuat legitimasi lembaga peradilan.

Putusan dan Penerimaan Publik

Putusan yang tidak diajukan upaya hukum secara formal dipandang telah diterima, meski kualitas pertimbangannya belum tentu baik. Sebaliknya, putusan yang diajukan upaya hukum tidak otomatis dianggap buruk, karena sering kali upaya hukum dilakukan sekadar untuk menunda eksekusi.

Penutup

Penerimaan masyarakat terhadap putusan hakim bergantung pada sejauh mana putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hakim yang mampu menyeimbangkan ketiga aspek ini akan melahirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial. Kasus Jessica dan Akil Mochtar menjadi cermin: putusan yang dianggap kurang kuat bisa memicu polemik, sementara putusan yang dianggap adil dan bermanfaat memperkuat kepercayaan publik.

  • Antrian Sidang Online fix
  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan