logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 434

PA Ponorogo : Observasi dan Wawancara Lanjutan
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo


www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 03/04/2024. Berdasarkan Disposisi Surat dari Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor : B-6824/In.32.6/ PP.00.9/03/2024, tentang Permohonan Izin Penelitian, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., menunjuk Hakim PA Ponorogo Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada mahasiswa Pascasarjana dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang akan melakukan observasi dan wawancara yang berkenaan dengan penelitian dengan judul “Fenomena Pernikahan Dini dan Perspektif Maslahah Mursalah dan HAM”. Observasi dan wawancara tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Ruang Tamu Terbuka PA Ponorogo.

 

Kegiatan ini merupakan observasi dan wawancara lanjutan dari minggu lalu. Dalam wawancara hari ini, mahasiswa tersebut memberikan pertanyaan seputar pertimbangan hakim dalam putusan perkara dispensasi kawin. “Secara yuridis formal, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan”, jelas Pak Maftuh.

Dalam persidangan, Hakim menggunakan metode bahasa yang mudah dimengerti anak dan tidak memakai atribut persidangan (seperti baju toga Hakim dan jas Panitera Pengganti). Selain itu, Hakim juga harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri. Nasihat yang disampaikan untuk memastikan Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri agar memahami resiko perkawinan terkait dengan :

  1. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;
  2. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;
  3. Belum siapnya organ reproduksi anak;
  4. Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan
  5. Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Nasihat yang disampaikan oleh Hakim tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan nantinya, apabila tidak memberikan nasihat hal ini mengakibatkan penetapan tersebut batal demi hukum. Bapak Maftuh sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan agama dan hukum islam. Beliau mengharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini akan terus menjadi bagian dari upaya pendidikan hukum yang lebih baik di masa depan, serta memberikan manfaat yang besar bagi mahasiswa dalam memahami peran institusi peradilan agama dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (DT)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan