logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 516

PA Ponorogo Mengikuti Diskusi Hukum Pengadilan Agama
diLingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

 

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 22/02/2024. Berdasarkan Surat dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 990/WKPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/ II/2024, tanggal 20 Februari 2024, Wakil Ketua PA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. dengan didampingi Hakim-Hakim PA Ponorogo, Panitera Muda Hukum dan Jurusita, mengikuti Diskusi Hukum IKAHI dan IPASPI di Lingkungan PTA Surabaya secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acara dimulai Pukul 15.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya. Pembahasan dalam diskusi hukum kali ini yaitu mengenai “Fungsi Hukum Relevansinya Dengan Putusan Hakim”.

Adapun narasumber pada acara sore hari ini yaitu Hakim Agung Kamar Agama MA RI Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. Dalam paparaannya, beliau mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menciptakan putusan yang ideal. “Saya harap, agar kita sebagai Hakim yang menciptakan putusan agar selalu adil, khususnya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga putusan yang dikeluarkan nantinya menjadi putusan yang ideal”, ujar beliau.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman. Bunyi Pasal tersebut yaitu Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. “Hakim itu bukan hanya mengedepankan hukum tetapi harus mengedepankan keadilan”, ucap Pak Edi.

Fungsi Hukum adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia, agar supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan (eigenrichting). Adapun kewajiban dasar manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

  • Setiap manusia yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
  • Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik sebab menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya;
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memnuhi tuntutan keadilan yang adil. (DT)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan