logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 495

Tindaklanjuti Delegasi PA Kota Madiun
PA Ponorogo Laksanakan PS

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 19/2/2024. Berdasarkan Surat Pemohonan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor : 421/PAN.PA.W13-A34/HK2.6/II/2024 Majelis Hakim PA Ponorogo memeriksa Objek Sengketa. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara, sebelum memberikan putusan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Kali ini menindaklanjuti delegasi dari PA Kota Madiun merujuk pada Putusan Sela Nomor 366/Pdt.G/2023/PA.Mn tanggal 30 Januari 2024. Majelis Hakim PA Ponorogo melaksanakan pemeriksaan setempat. PS dilakukan terhadap aset berupa kepemilikan saham pada PT. Iklim Sumber Gas yang berdomisili di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 274F, Wetan Talang, Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. PS juga turut di hadiri oleh pihak yang berperkara dengan didampingi Kuasa Hukum masing-masing pihak.

 

Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) berjalan tertib dan lancar. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat ini, nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim. Setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat. Mengucapkan Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang hadir”, ucap H. Ali Hamdi, hakim yang turut terlibat dalam PS.

Tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas tentang objek sengketa atau mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek. H. Ali Hamdi, selaku ketua majelis perkara ini, mengatakan kepada Tim Media PA Ponorogo bahwa “ PS bertujuan mencocokan bukti yang tertulis dipersidangan dengan kondisi yang sebenarnya ditempat objek sengketa. Hal ini untuk menghindari kesulitan Ketika mengeksekusi suatu objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non-executable/tidak dapat dieksekusi”. (yl)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan