logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 456

Wakil Ketua PA Ponorogo Edukasi Gen Z dengan GEMAZ 

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 16/02/2024. Berdasarkan Surat Permohonan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Ponorogo terkait kegiatan Podcast Edukasi Dispensasi Kawin yang marak di wartakan beberapa pekan terakhir. Wakil Ketua PA Ponorogo Ali Hamdi menjadi narasumber dalam podcast yang gawangi para mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Ponorogo untuk memenuhi kegiatan mata kuliah ilmu komunikasi. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan berita berimbang serta edukasi tentang Dispensasi Kawin atau banyak dikenal masyrakat dengan pernikahan dini.

Podcast yang dinamakan Gemaz (Generasi Emaz) ini juga turut menghadirkan pelaku pernikahan dini, sehingga masyarakat mendapat gambaran dari dua sudut pandang. Dengan berkembanganya berita baik melalui media massa/elektronik maupun sosial media, Para Gen Z ini ingin mengulik secara mendalam penyebab terjadinya pernikahan dini. Secara gamblang Wakil Ketua PA Ponorogo menyajikan data dan menjelaskan bahwa dispensasi kawin menjadi salah satu pintu legalnya pernikahan anak. Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan syarat melalui izin dari pengadilan, yakni dengan dikabulkannya permohonan dispensasi kawin.

Pernikahan anak memang menjadi isu yang tidak akan pernah selesai diperbincangkan. Isu yang menjadi perhatian dari pemerintah, namun juga sebagai fakta yang terjadi di masyarakat. Selain itu, pernikahan anak juga bersinggungan dengan keyakinan masyarakat dalam beragama maupun dalam budaya. Keluarnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pijakan dalam proses penanganan perkara permohonan dispensasi kawin. Seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangkan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. Munculnya PERMA ini juga dimaksudkan untuk dapat melihat secara komprehensif dan tuntas mengenai akar permasalahan mengapa para pihak mengajukan dispensasi kawin. Mengingat potensi kemudharatan pada dua sisi sama besarnya dan patut untuk dipertimbangkan.

Wakil Ketua PA Ponorogo mengatakan bahwa pemerintah atau pihak eksekutif juga bertanggungjawab terhadap upaya pencegahan pernikahan anak. Kedua stakeholder PA Ponorogo maupun Pemerintah Daerah Ponorogo harus bersatu dan bersinergi untuk memenuhi amanat Undang-Undang berupa pencegahan pernikahan anak. Ini telah diwujudkan dengan Penandatangan MoU antara PA Ponorogo dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan telah berlaku sejak Januari 2023. (yl)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan