logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 623

Jaga Stamina Intelektual dan Kualitas Putusan
Hakim PA Ponorogo Gelar Diskusi Hukum

 

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 20 September 2023 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, digelar sebuah kegiatan bertajuk Diskusi Hukum. Pada kesempatan itu, Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M.H., membuka sekaligus menahkodai jalannya diskusi yang diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. Acara yang dimulai sejak pukul 08.10 WIB. Ada dua topik utama yang menjadi bahasan dalam diskusi hari ini. Pertama, terkait dengan praktik hibah yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Kedua, berkenaan dengan apakah kesepakatan damai yang masih sangat bersifat umum, yaitu untuk melakukan perbuatan tertentu dapat dikonversi ke dalam akta perdamaian.

Topik pertama, yakni berkaitan dengan praktik hibah yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris lain, melahirkan 3 poin kesimpulan, yaitu: 1) Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya (Pasal 213 Kompilasi Hukum Islam); 2) Pemberian hibah yang dilakukan oleh ayah kepada anak laki-lakinya, tanpa melibatkan 3 orang anak perempuan, berpotensi akan mengurangi bagian hak waris anak perempuan; 3) Tetapkan terlebih dahulu ahli warisnya beserta bagian/porsi masing-masing ahli waris dan hibah orang tua terhadap anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. (Pasal 211 KHI).

Sementara itu, berkenaan dengan topik yang kedua, yakni kesepakatan damai juga melahirkan 3 poin kesimpulan penting, antara lain: 1) Kesepakatan yang dibuat oleh para pihak adalah sah dan mengikat kedua belah pihak (asas konsensualisme) sepanjang berdasarkan persetujuan dan tidak mengandung unsur paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata); 2) Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam bentu akta perdamaian dengan merinci hal-hal yang menjadi kesepakatan agar dapat dilaksanakan oleh masing-masing (Pasal 1851 KUH Perdata); 3) Kesepakatan yang masih umum dan bersifat abstrak tidak dapat dituangkan dalam akta perdamaian.

Segenap Hakim yang hadir secara aktif menyampaikan pandangan dan analisanya terkait dengan tema diskusi. Diskusi yang ilmiah dan interaktif pada akhirnya mampu menemukan solusi dan landasaran yuridis dari persoalan yang dibahas. Dalam keterangannya, Ketua PA Ponorogo menyampaikan, bahwa penyelenggaraan kegiatan diskusi hukum ini dimaksudkan untuk menjaga stamina intelektual serta terus meningkatkan kemampuan analisis dari para Hakim yang ada di PA Ponorogo.

“Saya berharap, secara signifikan, kegiatan ini dapat memberikan kemanfaatan, baik untuk diri internal kita sendiri, lebih-lebih untuk masyarakat luas pencari keadilan”, terangnya.

Ia berharap agar melalui kegiatan diskusi ini, yang mungkin saja terjadi perbedaan pendapat, tetapi tetap dapat memberikan manfaat peningkatan ilmu pengetahuan dan perluasan wawasan bagi setiap peserta diskusi. (GLZ)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan