logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 840

Prodeo, Solusi Berperkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 19-01-2023. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo, dikenal istilah Prodeo, yaitu layanan pembebasan biaya perkara atau proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. Hal ini merujuk pada amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa layanan ini berasaskan keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, dan non diskriminatif yang bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Disebutkan pula bahwa seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Di tahun 2023 ini, PA Ponorogo kembali mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 8.000.000,00 untuk layanan pembebasan biaya perkara, dimana dana ini digunakan untuk kuota 20 perkara prodeo. Dalam rapat pembahasan rencana kerja penyerapan DIPA, Ketua PA Ponorogo, Drs Zainal Arifin, M.H berharap agar anggaran prodeo ini bisa terserap dengan cepat dan tepat. “Sosialisasi melalui media elektronik maupun langsung harus kita gencarkan agar kemudahan berperkara cuma-cuma ini bisa tepat sasaran. Tahun 2022 lalu anggaran prodeo kita bisa terealisasi 100%, sehingga di tahun ini saya juga berharap demikian”, imbuhnya.

Disebutkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 syarat penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang/ sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/ Desa yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan. Dengan adanya pembebasan biaya perkara/ prodeo ini, diharapkan masyarakat tidak mampu dapat terbantu, sehingga asas keadilan dan non diskriminatif bisa terwujud. (WKR)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan