logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 815

Ketua PA Ponorogo “ Ketahui Kapan Gratifikasi Dianggap Sebagai Suap”

Suasana PTSP PA Ponorogo hari ini, Kamis 8 Desember 2022

www.pa-ponorogo.go.id|| 08/12/2022, Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian ini tercantum dalam UU Nomor 20/2021. Tindakan gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh ASN maupun pejabat negara. Kapan gratifikasi dianggap sebagai suap? Inilah yang perlu diketahui dan tersosialisasi dengan baik kepada seluruh aparatur pengadilan, tidak terkecuali Pengadilan Agama Ponorogo.

Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin menjelaskan dalam pembinaan terkait implementasi audio gratifkasi, bahwa edukasi soal anti korupsi harus gencar kita suarakan. Seluruh pegawai PA Ponorogo paham akan tindakan-tindakan yang dapat menjatuhkan martabat lembaga. Audio yang di perdengarkan setiap hari pada seluruh ruangan dan pelayanan PTSP dimaknai bukan hanya sekedar suara, tapi peringatan diri dalam berperilaku sebagai seorang aparatur pengadilan yang memiliki integritas dan profesional. Lebih lanjut Ketua PA Ponorogo menegaskan gratifikasi sering terjadi tanpa disadari, Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun. Permberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa. Namun dibalik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati petugas layanan, agar di kemudian hari tujuan pengguna layanan/pihak berperkara dapat dimudahkan. Istilahnya “Tanam Budi” yang suatu saat bisa ditagih, ini lah yang harus di waspadai.

Monitoring dan Evaluasi Gratifikasi dilakukan PA Ponorogo secara berkala sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan yang bebas dari KKN, Gratifikasi dan Pungli. Monev dilakukan mencakup ketepatan SOP Pelayanan/PTSP, SK Tim Pengendali Gratifikasi, Penanganan Pengaduan, dan SDM petugas PTSP. PA Ponorogo setiap harinya terus berbenah, untuk mempertahankan pelayanan yang “excellent” masyarakat. Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga guna mewujudkan PA Ponorogo “PINTAR” (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Ramah). (yl) 

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan