
Duduk Bersama, Temukan Kesepakatan:
Mediasi Perkara Waris di PA Ponorogo Berhasil

Ponorogo, 28 September 2026 – Pengadilan Agama Ponorogo kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Kali ini, mediasi perkara waris berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses pemeriksaan perkara. Keberhasilan tersebut menjadi wujud nyata optimalisasi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa secara efektif di lingkungan peradilan.

Proses mediasi dipimpin oleh Mahrus, Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo yang bertindak sebagai mediator. Mengingat jumlah pihak yang mengikuti proses mediasi cukup banyak, pelaksanaan mediasi dialihkan dari ruang mediasi ke Media Center guna memberikan ruang yang lebih memadai serta mendukung kelancaran proses mediasi. Dalam prosesnya, mediator memberikan ruang yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Melalui komunikasi yang konstruktif dan pendekatan kekeluargaan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa secara damai. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa dialog dan musyawarah dapat menjadi jalan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Mahrus menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari adanya iktikad baik dan keterbukaan para pihak dalam mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui perdamaian memiliki nilai penting karena tidak hanya mengakhiri perkara secara hukum, tetapi juga dapat menjaga hubungan kekeluargaan para pihak. Mediator juga mengapresiasi sikap kooperatif para pihak selama proses mediasi sehingga kesepakatan dapat tercapai dengan baik. Kesepakatan damai tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh para pihak dengan pencabutan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Ponorogo dalam mendorong penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Mediasi diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik melalui musyawarah tanpa memperpanjang konflik yang terjadi. Penyelesaian secara damai juga sejalan dengan semangat peradilan yang tidak semata-mata berorientasi pada putusan, tetapi turut mendorong terciptanya penyelesaian yang memberikan kemanfaatan bagi para pihak. Pengadilan Agama Ponorogo akan terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepastian serta kemanfaatan hukum.
















