
Pastikan Objek Perkara Secara Faktual,
PA Ponorogo Tindak Lanjuti Permohonan PA Magetan

www.pa-ponorogo.go.id || Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Magetan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengadilan Agama Ponorogo yaitu dari hakim (Maftuh Basuni dan Amirudin) dan Panitera Pengganti (Sihabudin) terhadap objek yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Magetan. Pelaksanaan bantuan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarsatuan kerja di lingkungan peradilan agama dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara.

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi dan keadaan objek yang berkaitan dengan perkara. Melalui pemeriksaan di lokasi, tim dapat memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang diperiksa sebagai bahan dalam proses pemeriksaan perkara. Selama kegiatan berlangsung, tim PA Ponorogo melaksanakan pemeriksaan secara cermat dan tertib sesuai dengan tugas yang diberikan. Hasil pelaksanaan Pemeriksaan Setempat selanjutnya menjadi bagian dari pelaksanaan bantuan yang akan disampaikan kepada Pengadilan Agama Magetan.

Dalam kesempatan tersebut, Maftuh Basuni menyampaikan bahwa ketelitian dalam Pemeriksaan Setempat diperlukan agar keadaan objek dapat diketahui secara jelas dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pelaksanaan pemeriksaan secara langsung juga membantu memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. PA Ponorogo berupaya melaksanakan setiap permohonan bantuan dari satuan kerja lain secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan peradilan yang efektif.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Ponorogo dan Pengadilan Agama Magetan terus membangun koordinasi dalam pelaksanaan tugas yudisial. Kerja sama antarsatuan kerja menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran penanganan perkara, khususnya ketika objek pemeriksaan berada di wilayah yurisdiksi pengadilan lain. PA Ponorogo berkomitmen melaksanakan setiap tugas dan permohonan bantuan dengan mengedepankan profesionalitas, ketelitian, dan akuntabilitas. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
















