
Public Campaign, PA Ponorogo selalu Berkomitmen Wujudkan Pelayanan Prima
dan Bebas dari Praktik KKN dan Gratifikasi

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 10 April 2026. Bertempat di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, PA Ponorogo antusias lakukan Public Campaign. Kegiatan ini digelar PA Ponorogo secara periodik setiap tahunnya, sebagai pernyataan sikap dan komitmen terhadap Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Public Campaign diikuti oleh seluruh jajaran Pimpinan, Hakim, ASN dan PPNPN PA Ponorogo, serta di pimpin langsung Ketua PA Ponorogo Muhammad Jati Muharramsyah. Public Campaign merupakan salah satu upaya PA Ponorogo untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang zona integritas.

Public Campaign dilaksanakan Pukul. 08.50 WIB, sekaligus pengenalan dan telaah terhadap implementasi inovasi pelayanan dan inovasi berbasis aplikasi. Acara dibuka dengan penyataan sikap seluruh aparatur PA Ponorogo yang dibacakan oleh Ketua PA Ponorogo dan diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Ponorogo. Kegiatan public campaign PA Ponorogo bermaksud menyebarluaskan kepada khalayak ramai tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu program kerja dari agen perubahan Pengadilan Agama Ponorogo dalam menginternalisasikan semangat anti korupsi kepada para pegawai dan juga mengkampanyekan semangat anti korupsi kepada seluruh masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel”. Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung terciptanya sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Dengan adanya public campaign ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk mengakses layanan hukum. Upaya ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir konflik di lingkungan keluarga.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk memohon dukungan kepada masyarakat agar dapat terus mengawal Pengadilan Agama Ponorogo dalam semangat antikorupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Tekad PA Ponorogo mewujudkan Pembangunan Zona Integritas terus dilakukan. Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah area dimana para aparaturnya memahami dan menghindari 7 perilaku korupsi meliputi, perbuatan yang merugikan keuangan negara, menyuap, memeras, menggelapkan, berbuat curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi. Sikap Anti Korupsi harus benar-benar ditanamkan dibenak aparatur negara, sehubungan dengan sifat manusia yang mudah lupa, maka harus terus-menerus diingatkan salah satunya adalah dengan gelar aksi Kampanye Anti KKN Gratifikasi dan Pungli. Semoga tahun ini PA Ponorogo dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (yl)
















