
Pembukaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan, PA Ponorogo Dekatkan Pelayanan
dan Tingkatkan Koordinasi dengan Stakeholder

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat/10/04/2026. Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. PA Ponorogo gelar pembukaan sidang diluar gedug pengadilan. Agenda tahunan kali ini, bertempat di Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Pembukaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Tahun Anggaran 2026 menargetkan 135 penyelesaian perkara dengan anggaran sebesar Rp. 18.000.000,-. Hadir pada pembukaan sidang diluar gedung adalah forkopimca (forum komunikasi pimpinan kecamatan) Sambit, Kepala Desa Campurejo, Kepala KUA Sambit, serta Pimpinan dan Pegawai PA Ponorogo,


Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam proses peradilan. Acara pembukaan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari warga setempat. Ketua PA Ponorogo, Muhammad Jati Muharramsyah membuka pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan dengan disaksikan oleh Kapolsek, Danrami dan Camat Sambit.

Dalam sambutannya Ketua PA Ponorogo menyampaikan “saya berterimakasih atas respon dan koordinasi yang baik, kepala desa dan perangkatnya yang sudah memfasilitasi, sehingga agenda sidang diluar gedung ini dapat berjalan dengan lancar”. Pelaksanaan sidang dilakukan di balai desa Campurejo yang telah disiapkan sebagai lokasi sementara. Sejumlah perkara seperti perceraian, itsbat nikah, dan penetapan ahli waris menjadi agenda utama dalam kegiatan tersebut.
Petugas pengadilan juga memberikan pendampingan administratif kepada masyarakat yang belum memahami prosedur hukum. Suasana sidang berlangsung sederhana namun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan keadilan. Sidang diluar gedung ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sehingga dengan adanya sidang diluar gedung ini sebagai bentuk upaya Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (yl)
















