logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 193

PA Ponorogo : Samakan Persepsi PA Se-Korwil Madiun Gelar Diskusi Hukum

 

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 24 Oktober 2025. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan semakin kompleksnya perkara yang ditangani, maka update atau pengembangan kompetensi hakim dan tenaga teknis kepaniteraan pun giat dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, PA Se-Koordinator Madiun yang teridiri dari PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ngawi, PA Magetan, PA Ponorogo dan PA Pacitan gelar diskusi hukum di PA Kota Madiun. Diskusi Hukum diikuti oleh pimpinan pengadilan agama Se-Korwil Madiun, Menghadirkan Ketua PTA Surabaya (Dr. H. Zulkarnaen, SH., MH) dan Sekretaris PTA Surabaya (Dr. Naffi, S.Ag., MH) sebagai Narasumber. Dengan pembahasan bukan hanya permasalahan teknis yustisial namun juga non teknis.

Agenda diskusi yaitu pada adminsitrasi persidangan secara e-court. Adapun yang menjadi fokus diskusi adalah pada alamat pihak dan identitas pihak berperkara yang tidak disertakan pada putusan. Amar putusan perkara e-court sering kali tidak dimasukkan dalam BAS sehingga dapat mempengaruhi nilai eksaminasi. Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan. Putusan hakim diperlukan guna memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.

Pada kesempatan diskusi Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus, Lc., MH., turut menjelaskan terkait bukti elektronik pasal 6 UU ITE masih belum diterapkan terutama surat keterangan hasil digital forensik, atau minimal ditanyakan kepada pihak saksi yang dihadirkan apakah diakui atau dibantah, kalau diakui itu menjadi tambahan keterangan saksi terhadap dalil gugatan. Permasalahan penyelarasan pemahaman mediasipun turut menjadi perhatian. Mahrus juga mengharapkan “bahwa sebagai hakim kita fokus pada perkara yang diadili, diskusi hukum dapat berjalan secara periodik, dan dapat dijadikan sebagai wadah berbagi ilmu dan pengalaman, imbuh beliau”.

Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Menutup diskusi hukum, Ketua PA Se-Korwil Madiun Rasyid Muzhar, S.Ag., MH., mengatakan “mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak mudah juga, kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah dimana pihak-pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada. Hukum diharapkan dapat berkembang mengikuti arus perkembangan untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan, apabila hukum tertinggal akan berdampak pada eksistensi hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan