logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 681

PA Ponorogo: PS Objek Sengketa Perkara Waris Berakhir dengan Damai

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 07 Februari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 07 Februari 2025. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan atas sengketa perkara waris dengan nomor perkara XXX/Pdt.G/2025 di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk memastikan dan memperoleh kesesuaian secara pasti terkait fakta di persidangan dengan kondisi riil objek sengketa, meskipun perkara ini telah berakhir damai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Proses pemeriksaan diawali dengan majelis hakim yang melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Karangpatihan di Balai Desa, untuk mempersiapkan seluruh rangkaian acara pemeriksaan yang berlangsung di lapangan. Adapun Majelis Hakim dalam perkara ini yaitu Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Maksum, M.Hum., dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. sebagai anggota majelis, serta didampingi oleh Siti Wafiroh, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti. Selain itu kuasa hukum dari penggugat dan tergugat juga turut hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan.

Perkara tersebut merupakan sengketa waris yang telah mencapai kesepakatan damai di antara para pihak. Namun, meskipun telah ada kesepakatan, majelis hakim tetap melaksanakan pemeriksaan setempat berdasarkan dasar hukum Pasal 153 HIR dan Pasal 180 R.Bg tentang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek yang menjadi sengketa, seperti tanah atau bangunan, sesuai dengan putusan dan tidak ada ketidaksesuaian antara objek dan putusan yang dapat mempengaruhi eksekusi di masa depan. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 pun menekankan pentingnya pemeriksaan setempat pada perkara perdata agar objek perkara tidak menimbulkan masalah saat dilaksanakan eksekusi.

Selama pemeriksaan setempat, majelis hakim melakukan pengukuran dan pencatatan mengenai objek sengketa, termasuk batas-batas tanah atau bangunan yang menjadi objek sengketa. Hakim juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan telah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Setelah memperoleh keterangan yang cukup, majelis hakim menutup sidang pemeriksaan setempat. Dengan demikian, PS pun berhasil dilaksanakan dengan lancar dan sukses. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perkara waris yang berakhir damai dengan kesepakatan telah dilaksanakan untuk nantinya menjadi dasar penerbitan akta perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ARH)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan