logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 468

PA Ponorogo Hadiri Bimtek Badilag terkait Perlawanan Eksekusi

 

www.pa-ponorogo.go.id || Pada Tanggal 15 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo yaitu Drs. Sumarwan M.H., Waka PA Ponorogo yakni H. Mahrus, Lc., M.H. beserta para Hakim Pengadilan Agama Ponorogo dan Panitera Widodo Suparjiyanto, S.HI., M.H., beserta jajaran para Panmud maupun Panitera Pengganti menghadiri acara kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Bimtek dilakukan secara daring (Hybird) dengan nomor surat 3158/DJA/DL1.10/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 bertempat di Media Center PA Ponorogo. Acara tersebut dibawakan oleh Septi Rahayu, S.S.T.Ars. sebagai Pembawa Acara.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Perlawanan Eksekusi”. Bimtek menghadirkan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Kegiatan diawali menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Hymne MA RI. Selanjutnya pelantunan ayat suci Al-Quran oleh Mirwan, S.HI., M.H. (Waka PA Panyabungan) dan diteruskan dengan pembacaan Do'a oleh Bapak Dr. Muhammad Kastalani, S.HI., M.HI. (Waka PA Sukoharjo).

Bimtek dibuak oleh Dirjen Badilag oleh Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Acara tersebut di moderatori oleh Syaiful Annas, S.HI., M.Sy. (Hakim Yustisial MA RI). Pada kesempatan kali ini yakni narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir memenuhi undangan. Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan materi Perlawanan Eksekusi pada Peradilan Agama. Dalam proses peradilan terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta adanya perlawanan eksekusi perlu mendalami terkait aspek hukum, prosedur, serta kendala-kendala yang kerap muncul dalam proses eksekusi dengan penuh ketelitian, ketegasan, dan pemahaman yang mendalam dari kita semua. Saat ini kami melalui Dirjen Badilag MA RI tengah menyusun pedoman teknis eksekusi perdata agama karena hal ini sangat penting serta memiliki ciri khas dan kompleksitas tersendiri, Ujar beliau.

“Kami berharap dengan adanya pedoman tersebut menjadikan proses eksekusi di lingkungan peradilan agama menjadi lebih terarah, jelas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku”. Tema terkait perlawanan eksekusi adalah hasil dari pengayaan temuan-temuan dalam upaya hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali tentang Perlawanan Eksekusi terkait sengketa kebendaan / zaken recht dari jenis perkara harta bersama, kewarisan, hingga ekonomi syariah. Tema ini menjadi penting untuk di angkat karena eksekusi atas penyelesaian proses peradilan menjadi harapan pihak yang telah memperoleh haknya tetapi kenyataannya dalam proses atau putusan pengadilan masih menyisakan atau bahkan terdapat persoalan baru baik adanya dari kesalahan hukum maupun kesalahan dalam penerapan aspek / prosedur hukumnya.

Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah Perlawanan Eksekusi. Dengan petitum yang diminta disana yakni pembatalan lelang pada petitum pokoknya. Dengan PMK No.122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang ada satu sebab pembatalan lelang itu karena putusan atau penetapan pengadilan. Hubungannya ini dengan perlawanan eksekusi dengan pembatalan ekseskusi yang dilaksanakan oleh KPKNL. Maka kita membaca dengan menggunakan istilah Pengadilan Agama apabila sengketa itu termasuk dalam yurisdiksi kewenangan Pengadilan Agama. Keberatan atas proses eksekusi yang telah diselesaikan di ajukan dalam bentuk gugatan.

Bentuk perlawanan eksekusi yakni: a.) Partij Verzet, berdasarkan Pasal 207 HIR/RBG hanya dapat diajukan dgn alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dlm prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita (Pasal 197 HIR). b.) Derden Verzet, berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah). Setelah menyelesaikan acara bimtek kompetensi tersebut Ketua PA Ponorogo yaitu Drs. Sumarwan M.H. dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR PA Ponorogo memberikan nasehat kepada seluruh jajarannya yang hadir untuk lebih baik dan sukses dalam menyelesaikan perkara Eksekusi di wilayah yurisdiksi Kabupaten Ponorogo. Dengan ini, beliau berharap agar semuanya bisa meningkatkan kinerja yang baik sehingga dapat memberikan kemajuan untuk PA Ponorogo. (MIJ)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan