logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 598

Observasi, Wawancara dan Penggalian Data
oleh Mahasiswi IAIN Ponorogo di Pengadilan Agama Ponorogo

 

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 28/10/2024. Pengadilan Agama Ponorogo menerima kedatangan mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo (Kusnul Anisa Mufida) yang akan melakukan observasi, wawancara dan penggalian data. Kegiatan ini berkenaan dengan penelitian dengan judul “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Pernikahan Dini di Perkotaan dan Pedesaan: Studi Kasus di Kecamatan Ngrayun dan Siman”. Hal ini berdasarkan Disposisi Surat dari Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Ponorogo Nomor : B- 263 /In.32.3/PP.00.9/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Permohonan Izin Penelitian. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., menunjuk Panmud Hukum PA Ponorogo selaku Plh. Panitera Sihabuddin, S.HI sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada mahasiswi tersebut. Observasi, wawancara dan Penggalian Data dimulai pukul 09.00 WIB yang bertempat di Ruang Panmud PA Ponorogo.

 

Kegiatan ini berlangsung secara santai tapi serius, hal ini terlihat dari raut wajah mahasiswi tersebut dalam memberikan pertanyaan dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dengan penuh antusias. Adapun pertanyaan yang diberikan antara lain mengenai alasan pengajuan dispensasi kawin serta pertimbangan dalam penetapan perkara dispensasi kawin. Selain melakukan wawancara, mahasiswa tersebut juga melakukan observasi dan pengumpulan data untuk memenuhi persyaratan penelitian penulisan skripsi.

Berdasarkan laporan keadaan perkara PA Ponorogo sampai dengan bulan Oktober 2024, Perkara Permohonan yang diterima sejumlah 286 perkara. Dari data tersebut, perkara Dispensasi Kawin sejak bulan Januari s.d Oktober 2024 yaitu sejumlah 104 Perkara. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perkara Dispensasi Kawin PA Ponorogo tahun ini mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini merupakan salah satu keberhasilan kerjasama antara PA Ponorogo dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.

Dalam wawancara kali ini, Plh. Panitera juga menjelaskan secara umum mengenai minimal batas usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. UU tersebut merupakan Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dimana perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita minimal 19 (sembilan belas) tahun. “Setiap pihak yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin, harus mengikuti layanan konseling dan layanan pemeriksaan kesehatan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran perkara. Nantinya rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan Dispensasi Kawin”, jelas Plh.Panitera sebelum mengakhiri sesi wawancara. (BK)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan