logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 399

PA Ponorogo : “Triwulan III, Penutup Hari yang Manis”

 

www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, Senin 30 September 2024, Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Ponorogo dengan pencabutan perkara cerai talak nomor register 1314/Pdt.G/2024/PA.Po. Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ponorogo sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma tersebut, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.

 

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu permasalahan. Peran mediator adalah mengupayakan dengan memberikan nasihat bagi para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai.

Dengan keluwesannya Mediator Pengadilan Agama Ponorogo Ahmad Ubaidillah, S.H.I memberikan pandangan dan nasihat kepada kedua belah pihak berperkara untuk mengurungkan niat ingin untuk bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri JT dan IF, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai ditangan mediator non hakim Bapak Ahmad Ubaidillah, S.H.I. Sebagai bentuk rasa senang untuk kedua belah pihak, Pengacara Pemohon JT Bapak Suryo Alam, S.H, M.H memberikan hadiah berupa Staycation ke Hotel untuk pasangan tersebut agar hubungan rumah tangga mereka berdua tetap langgeng sakinah mawaddah, warohmah.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi madiator dan Pengadilan Agama Ponorogo. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi khususnya di Pengadilan Agama Ponorogo. (RF2)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan