logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 596

Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Baik,
Pengelola Keuangan PA Ponorogo Ikuti Bimtek

 

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 13 Juni 2024. Bendahara Pengeluaran PA Ponorogo, Waqidah Kun Romadhoni, S.T, mengikuti kegiatan bimbingan teknis terkait pengelolaan perjalanan dinas secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Narasumber dalam kegiatan ini dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Materi penting yang dibagikan dalam kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 119 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012. Materi pokoknya adalah mengubah ketentuan Pasal 1,2,3,8.27,32 Di antara BAB IX clan BAB X, disisipkan 1 (satu) bab, yakti BAB IXA Diantara Pasal 36 clan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E. 

Dalam materinya, narasumber menyebutkan bahwa dalam proses perjalanan dinas ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memperhatikan kepentingan dan tujuan dari perjalanan dinas tersebut. Karena PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanalan perjalanan dinas. Selain itu narasumber juga menjelaskan mengenaik aspek administrasi, komponen biaya, tingkat golongan, perjadin pindah, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Di akhir materi narasumber menyinggung mengenai perjalanan dinas menggunakan sistem elektronik perjalanan dinas (E-Perjadin) yang merupakan “gebrakan” terbaru dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023. Latar belakang dari perubahan ini yakni dikarenakan perkembangan teknologi berupa penggunaan sistem elektronik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; pemanfaatan geotagging sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas; dan digitalisasi birokrasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam hal pemanfaatan geotagging sebagai bukti pelaksanaan perjalanan dinas, dijabarkan bahwa dasar pembayaran uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara Lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya didasarkan atas pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging). Di akhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab untuk memastikan seluruh peserta paham dalam menerapkan PMK Nomor 119 Tahun 2023 secara benar, efektif, dan efisien. (WKR)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan